BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria setelah kedapatan membawa senjata tanpa izin. Pelaku bernama Bahdian (46), warga Gang Amanah RT 5 RW 1, Kelurahan Sungai Jingah.
Ia diamankan saat anggota sedang melakukan patroli di kawasan Sultan Adam, Selasa (20/4) dini hari.
“Ketika itu kita lagi hunting di daerah rawan tindak pidana,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (21/4).
Tiba-tiba, aparat melihat gelagat mencurigakan dari Bahdian. “Kita langsung datangi pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah badan Bahdian dan menemukan satu celurit sepanjang 30 sentimeter. Pria ini akhirnya digelandang ke mapolsek.
Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (mid)