BANJARMASINKALSEL

Bang Dhin: Perusahaan Jangan Meremehkan Hak Karyawan

220

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin meminta seluruh perusahaan yang punya kewajiban membayar iuran BPJSTK bagi karyawannya agar ditunaikan.

Bang Dhin, Jumat (19/3) mengungkapkan, ia baru-baru tadi menerima aspirasi. Ada sebuah perusahaan di Kabupaten Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu yang bermasalah menunggak pembayaran iuaran BPJSTK karyawan. Bahkan sejak 2019 hingga 2020.

“Ini contoh tidak baik. Saya berharap, perusahaan menyelesaikan kewajiban itu. Bayarkan tunggakan BPJSTK karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegasnya.

Bang Dhin mengatakan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS bisa dituntut oleh karyawannya.

Sebab, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, maka risiko akan ditanggung karyawan. “Hak mendapat pelayanan kesehatan akan ditangguhkan penjamin, dalam hal ini BPJS, sampai iuran itu dilunasi,” bebernya.

Karena itu, Bang Dhin mengimbau seluruh manajemen perusahaan di Banua agar memerhatikan kewajiban ini. “Jangan sampai ada yang merugikan karyawan,” pungkasnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Kalsel Harapkan ASN Lebih Profesional Pasca Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, berharap agar para Aparatur...

DPRD Kalsel Terima Unjuk Rasa Buruh, Janji Tindaklanjuti Masalah yang Diajukan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima...

DPRD Kalsel Siap Dukung Program Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2025-2029

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui...

Musrenbang RKPD Banjarmasin Utara: Prioritaskan Pembangunan dan Penanggulangan Sampah!

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin baru saja menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan...