BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
H.M. Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin menilai evaluasi penting untuk memastikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang RPPLH Provinsi Kalimantan Selatan tetap relevan dengan kondisi lingkungan dan perkembangan pembangunan daerah.
Bang Dhin mengatakan, RPPLH semestinya tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut harus menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan, terutama yang berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen. Kita harus bisa melihat wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa yang bertanggung jawab melakukan intervensi, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis yang ingin dicapai,” kata Bang Dhin.
Menurut Bang Dhin, kondisi lingkungan Kalimantan Selatan terus mengalami perubahan. Aktivitas pertambangan, perkebunan, pembangunan permukiman, industri, infrastruktur hingga kepelabuhanan ikut memberikan tekanan terhadap lingkungan.
Di sisi lain, sejumlah persoalan masih membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari banjir dan sedimentasi, kondisi sungai, perubahan tutupan lahan, reklamasi pascatambang, kebakaran hutan dan lahan hingga kondisi mangrove dan kawasan pesisir.
Soroti Kualitas Air dan Tutupan Lahan
Bang Dhin juga menyoroti capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalimantan Selatan.
Data perencanaan pembangunan daerah mencatat IKLH Kalsel pada 2024 sebesar 75,59. Namun, jika dilihat dari komponennya, Indeks Kualitas Air berada pada angka 56,08 dan Indeks Tutupan Lahan sebesar 52,00.
Menurut Bang Dhin, angka tersebut perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas kebijakan lingkungan ke depan.
“Angka agregat yang membaik tentu kita apresiasi. Tetapi jangan sampai angka rata-rata membuat kita kehilangan fokus terhadap titik yang masih lemah. Kualitas air dan tutupan lahan harus menjadi alarm untuk menentukan prioritas kebijakan berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, Bang Dhin berharap evaluasi RPPLH tidak hanya melihat kondisi lingkungan secara umum pada tingkat provinsi.
Evaluasi, menurutnya, perlu diperkuat dengan data berdasarkan wilayah, terutama kawasan yang memiliki tekanan lingkungan tinggi, termasuk daerah aliran sungai (DAS) dan sub-DAS.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengetahui wilayah mana yang membutuhkan penanganan lebih dahulu serta bentuk intervensi yang diperlukan.
Anggaran Lingkungan Harus Terukur
Bang Dhin juga meminta program lingkungan yang dibiayai APBD memiliki target yang lebih jelas.
Menurutnya, setiap program setidaknya harus dapat menunjukkan persoalan yang hendak diselesaikan, lokasi penanganan, tingkat risiko, anggaran yang digunakan serta perubahan kondisi lingkungan yang ingin dicapai.
Hal itu dinilai penting agar pengawasan DPRD tidak hanya berfokus pada besarnya realisasi anggaran.
“Kita jangan hanya bertanya berapa persen anggaran terserap. Untuk urusan lingkungan, pertanyaannya harus dilanjutkan: setelah uang dibelanjakan, apakah sungai menjadi lebih baik, tutupan lahan bertambah, risiko karhutla berkurang, risiko banjir menurun, reklamasi berjalan, dan kawasan pesisir semakin terlindungi?” kata Bang Dhin.
Ia menilai keberhasilan program lingkungan seharusnya dapat dilihat dari perubahan yang terjadi di lapangan, bukan semata-mata dari selesainya kegiatan atau tingginya serapan anggaran.
Usulkan Dashboard Lingkungan Kalsel
Bang Dhin juga mengusulkan adanya dashboard lingkungan Kalimantan Selatan yang dapat menjadi rujukan bersama pemerintah daerah.
Dashboard tersebut diharapkan mengintegrasikan data dari sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, seperti DLH, Bappeda, ESDM, sektor kehutanan, PUPR, DKP serta pemerintah kabupaten dan kota.
Data yang ditampilkan dapat mencakup kualitas air dan udara, tutupan lahan, kondisi DAS, kawasan rawan bencana, aktivitas pertambangan dan reklamasi, mangrove, pesisir hingga kepatuhan kegiatan usaha terhadap ketentuan lingkungan.
“Kalimantan Selatan membutuhkan satu gambaran lingkungan yang dapat dibaca bersama. Jangan sampai masing-masing OPD memiliki data sendiri, tetapi kita kesulitan mendapatkan satu kesimpulan mengenai kondisi lingkungan Banua,” kata Bang Dhin.
Bang Dhin berharap hasil evaluasi RPPLH nantinya tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang memiliki target, lokasi prioritas, penanggung jawab serta batas waktu yang jelas.
Menurut Bang Dhin, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan.
“Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. RPPLH harus menjadi guardrail agar pembangunan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Bang Dhin.
