BANJARMASINKALSELPILKADA 2020

Pilgub Kalsel: Diskualifikasi Gagal, PSU Digelar

493

BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa perselisihan hasil suara Pilkada Kalsel 2020, Jumat (19/3) sore. Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan. Hasilnya, sebagian permohonan pasangan Deny Indrayana – Difriadi Darjat dikabulkan. Yaitu, pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.

“Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian permohonan untuk sebagian dan menyatakan surat keputusan KPU Kalsel tentang penetapan rekapitulasi suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020,” kata hakim MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan lewat virtual di YouTube.

Sebagian permohonan yang dikabulkan tersebut adalah PSU di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kemudian, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Terakhir di Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk seluruhnya.

Sedangkan persoalan penyalahgunaan wewenang, money politik tandem di Kabupaten Banjar, politisasi bantuan sosial (kasus bakul), penggunaan tagline, dan pengadaan tandon untuk antisipasi Covid-19, seluruhnya tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai tidak ada bukti atas pelanggaran yang dilakukan pasangan Sahbirin Noor – Muhidin.

Majelis hakim MK dalam poin putusannya meminta KPU Kalsel untuk menggelar PSU selambatnya 60 hari kerja sejak perkara ini diputuskan. Aparat keamanan juga diminta untuk mengawal proses pelaksanaan PSU ini agar berjalan aman dan lancar.

Majelis hakim juga meminta, baik panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (PPK) di TPS-TPS yang akan digelar PSU diganti dengan yang baru. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...