BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa perselisihan hasil suara Pilkada Kalsel 2020, Jumat (19/3) sore. Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan. Hasilnya, sebagian permohonan pasangan Deny Indrayana – Difriadi Darjat dikabulkan. Yaitu, pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
“Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian permohonan untuk sebagian dan menyatakan surat keputusan KPU Kalsel tentang penetapan rekapitulasi suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020,” kata hakim MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan lewat virtual di YouTube.
Sebagian permohonan yang dikabulkan tersebut adalah PSU di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kemudian, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Terakhir di Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk seluruhnya.
Sedangkan persoalan penyalahgunaan wewenang, money politik tandem di Kabupaten Banjar, politisasi bantuan sosial (kasus bakul), penggunaan tagline, dan pengadaan tandon untuk antisipasi Covid-19, seluruhnya tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai tidak ada bukti atas pelanggaran yang dilakukan pasangan Sahbirin Noor – Muhidin.
Majelis hakim MK dalam poin putusannya meminta KPU Kalsel untuk menggelar PSU selambatnya 60 hari kerja sejak perkara ini diputuskan. Aparat keamanan juga diminta untuk mengawal proses pelaksanaan PSU ini agar berjalan aman dan lancar.
Majelis hakim juga meminta, baik panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (PPK) di TPS-TPS yang akan digelar PSU diganti dengan yang baru. (syl)

Leave a comment