TANAH BUMBU – Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 1 hingga 3 Desember 2022 tadi menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kunjungan tersebut terkait studi banding Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Dading Kalbuadi, dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya. Kedatangan rombongan diterima Ruswandi, Kasubbag Perencanaan dan Anggaran DPRD Kapuas.
Dading mengatakan, hasil pertemuan dalam kunjungan kerja ini, antara lain Kabupaten Kapuas memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
“Perda tersebut bertujuan untuk membentuk LPPL dalam rangka menciptakan tatanan informasi kedaerahan, kearifan lokal, dan otonomi daerah,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa kesamaan naskah dengan Raperda tentang LPPL di Tanah Bumbu. Baik dari sisi pengaturan, fungsi, tujuan, klasifikasi penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran.
Sedangkan perbedaannya, terkait struktur organisasi, peran serta masyarakat, dan pertanggungjawaban.
“Perda No 8/2019 ini ke depannya diharapkan disempurnakan agar membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yang lebih aplikatif,” pungkasnya. (*/thr)

Leave a comment