KALSELKOTABARU

Anggaran Perubahan Tanbu 2023 Disampaikan

298

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulana, didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi, dengan dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, Sekda Ambo Sakka, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, serta undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, menyampaikan harapan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan, guna mewujudkan Tanah Bumbu maju, unggul, mandiri, religius dan demokratis.

Disebutkan, perubahan anggaran ini bukan mengubah kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi hanya penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2023, sebesar 3 triliun 54 miliar 18 juta 1.627 rupiah, meningkat sebesar 755 milar 840 juta 326 ribu 507 rupiah dari anggaran semula, sebesar 2 trilun 298 miliar 177 juta 675 ribu 120 rupiah.

Dari sisi anggaran belanja daerah, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, secara keseluruhan anggaran belanja mengalami perubahan sebesar 3 triliun 315 miliar 195 juta 660 ribu 673 rupiah, meningkat sebesar 1 triliun 597 juta 28 ribu 155 rupiah, dari anggaran semula sebesar 2 trilun 314 miliar 598 juta 632 ribu 518 rupiah.

Dengan surplus atau defisit APBD Tahun Anggaran 2023, setelah perubahan sebesar 261 miliar 177 juta 659 ribu 46 rupiah, mengalami kenaikan sebesar 244 miliar 756 juta 701 ribu 648 rupiah, dari anggaran semula sebesar 16 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah.

Sementara itu, untuk pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 261.177.659.046, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 244.756.701.648, dari anggaran semula sebesar Rp 16.420.957.398.

Zairullah Azhar menyampaikan agar RAPBD Perubahan 2023 dapat segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga dapat segera berlaku efektif dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Kabupaten Tanah Bumbu di Bumi Bersujud. (jr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Pemkab Kotabaru Percepat Perbaikan Jalan, Wabup Tinjau Langsung ke Lapangan

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis...

Pemprov Kalsel Resmi Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana haru dan khidmat menyertai pelepasan jemaah haji kloter...

Gubernur Pemprov Kalsel Dorong Ambapers Tingkatkan Pendapatan Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendorong perusahaan daerah PT...

Pesan Gubernur Kalsel: Pendidikan Harus Berlandaskan Keteladanan dan Keikhlasan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya keteladanan, keikhlasan dan...