TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Turut hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan, Perubahan APBD 2026 harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andrean.
Menurutnya, program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD perlu dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah, terutama pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mempersiapkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan prioritas setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Realisasi Perubahan APBD 2026 diharapkan berlangsung efektif, tepat sasaran, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
