KALSELTANAH BUMBU

DPRD Tanbu Bahas Raperda Tata Ruang Wilayah

373

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043, Jum’at (17/2).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismai Khollil Alydrus, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, perbankan, dan pihak terkait lainnya.

Penyampaian pemandangan umum diawali dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan juru bicara, Suwignyo.

Fraksi PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran dan latar belakang dibuatnya raperda ini. Pada poin C berisikan UU No 26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten.

Menurut mereka, sebaiknya menunggu raperda dari provinsi selesai terlebih dahulu, barulah dibuat Raperda Kabupaten. Sehingga ada sinkronisasi terkait raperda dari provinsi ke kabupaten.

Selanjutnya, pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipaparkan H Bobby Rahman. Ia mempertanyakan apa efektivitas raperda terhadap kesejahteraan masyarakat nantinya.

“Karena, seperti yang kita tahu, perencanaan tata ruang ini merupakan hal sentral, serta solutif bagi masyarakat, berpengaruh pada perlindungan kawasan masyarakat, serta konservasi yang melibatkan masyarakat,” ucapnya.

Pemandangan umum juga disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Haris Fadilah. Partai ini mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UU No 26 tahun 2007.

Mereka berharap banyak agar raperda yang akan disusun memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Tak lepas dari pertanyaan, karena kegiatan ini berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang dilakukan, maka membutuhkan penjelasan sejauhmana integrasi di masa mendatang.

Sementara pemandangan umum selanjutnya disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional – Demokrat (PAN-Demokrat) melalui juru bicara Hj Hamsiah, SE.

Secara umum, ia mengapresiasi raperda yang diusulkan oleh eksekutif, namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait raperda ini.

“Apakah tata ruang wilayah tetap mengacu kepada RPWM Tanah Bumbu. Apakah sudah dilaksanakan sebagaimana fungsinya? Apakah ini merupakan raperda baru atau hanya raperda perubahan, mengingat Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai raperda terkait hal ini,” cetusnya.

Pemandangan umum terakhir disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), diwakili juru bicara Said Umar Alydrus.

Partai ini menyatakan setuju hal ini dilaksanakan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat berikutnya, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Di akhir sidang, disimpulkan semua fraksi dapat menyetujui dan menerima Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043, dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturam diatas untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banjarmasin Juara Basket POPDA Kalimantan Selatan 2026 Usai Taklukkan Banjarbaru di Partai Final

OLAHRAGA – Banjarmasin sukses keluar sebagai juara cabang olahraga basket pada Pekan...

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Awasi BBM Subsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk...