TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu mendengarkan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (15/3).
“Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan ringkasannya untuk itu disampaikan satu kali dalam satu tahun pada paripurna,” kata Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah.


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPj dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam nota pengantar Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar atas LKPj tahun anggaran 2021 yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, tema pembangunan tahun 2021 adalah mendorong pemulihan ekonomi dan sosial didukung oleh SDM unggul sebagai persiapan penyangga ibukota negara.
“Sebagaimana tertuang dalam RPJMD untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi, telah ditetapkan tujuan dan sasaran, serta indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja pemerintah kabupaten tahun 2021, dengan realisasi capaian sebanyak 23 buah sasaran stategis,” ucapnya.
Sementara, pada nota pengantar tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan visi dan misi pembangunan hingga tahun 2026.
Pada paripurna ini hadir jajaran Forkopimda, kepala SKPD di lingkungan jajaran Kabupaten Tanah Bumbu, serta pihak perbankan dan pihak perusda. (thr)

Leave a comment