AMUNTAI – Aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan 10 orang tersangka korban pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan saat ini pelaku yang sudah diamankan sebanyak 10 orang.
“Sembilan pelaku yang melakukan hubungan badan dan satu orang tidak,” ujarnya Selasa (18/5).
Dari keterangan pelaku, kejadian melakukan hubungan dengan korban yang di bawah umur ini tidak dilakukan dalam satu waktu. Melainkan beberapa kali dan oleh beberapa orang di satu tempat.
“Sejak April hingga Mei 2021,” tambah Kapolres.
Penangkapan yang dilakukan saat Kamis (13/5) dini hari lalu dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.
Sebagian pelaku yang diamankan di rumah masing masing tanpa perlawanan.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus. (mid)