BARABAI- Sepanjang tahun 2020-2021 sudah ada empat aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat tidak hormat di lingkup pemerintah HST. Tiga di antaranya tersandung kasus narkoba dan satu orang terjerat kasus Tipikor.
“Yang dipecat ini para ASN yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan,” kata Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hulu Sungai Tengah Ahmad Fathoni, Senin (17/5).
Fathoni menyebut karena mereka dipecat secara tidak hormat, maka tidak mendapatkan dana manfaat pensiun. “Sudah diberhentikan. Dia dipecat jadi gak dapat nilai manfaat pensiun. Artinya diberhentikan tidak terhormat tanpa dana pensiun,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menyinggung agar kepala SKPD supaya berperan aktif melakukan pengawasan pendisiplinan bagi ASN.
“Pendisiplinan aktif itu langsung dilakukan kepala SKPD masing-masing. Jika ada pelanggaran wajib melaporkan ke BKPSDM,” pungkasnya. (jms)