HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Dipecat, Empat ASN di HST Tak Dapat Dana Manfaat Pensiun

445
ILUSTRASI: ASN yang diberhentikan tidak hormat tak dapat uang pensiun.

BARABAI- Sepanjang tahun 2020-2021 sudah ada empat aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat tidak hormat di lingkup pemerintah HST. Tiga di antaranya tersandung kasus narkoba dan satu orang terjerat kasus Tipikor.

“Yang dipecat ini para ASN yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan,” kata Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hulu Sungai Tengah Ahmad Fathoni, Senin (17/5).

Fathoni menyebut karena mereka dipecat secara tidak hormat, maka tidak mendapatkan dana manfaat pensiun. “Sudah diberhentikan. Dia dipecat jadi gak dapat nilai manfaat pensiun. Artinya diberhentikan tidak terhormat tanpa dana pensiun,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung agar kepala SKPD supaya berperan aktif melakukan pengawasan pendisiplinan bagi ASN.

“Pendisiplinan aktif itu langsung dilakukan kepala SKPD masing-masing. Jika ada pelanggaran wajib melaporkan ke BKPSDM,” pungkasnya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...