HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Dipecat, Empat ASN di HST Tak Dapat Dana Manfaat Pensiun

431
ILUSTRASI: ASN yang diberhentikan tidak hormat tak dapat uang pensiun.

BARABAI- Sepanjang tahun 2020-2021 sudah ada empat aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat tidak hormat di lingkup pemerintah HST. Tiga di antaranya tersandung kasus narkoba dan satu orang terjerat kasus Tipikor.

“Yang dipecat ini para ASN yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan,” kata Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hulu Sungai Tengah Ahmad Fathoni, Senin (17/5).

Fathoni menyebut karena mereka dipecat secara tidak hormat, maka tidak mendapatkan dana manfaat pensiun. “Sudah diberhentikan. Dia dipecat jadi gak dapat nilai manfaat pensiun. Artinya diberhentikan tidak terhormat tanpa dana pensiun,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung agar kepala SKPD supaya berperan aktif melakukan pengawasan pendisiplinan bagi ASN.

“Pendisiplinan aktif itu langsung dilakukan kepala SKPD masing-masing. Jika ada pelanggaran wajib melaporkan ke BKPSDM,” pungkasnya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Bendungan Riam Kiwa untuk Kendalikan Banjir

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus didorong sebagai solusi pengendalian...

HUT ke-27 Banjarbaru Meriah, Gubernur Pemprov Kalsel Ajak Perkuat Kolaborasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Puncak peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru berlangsung meriah...

Kartoyo Apresiasi Warga Desa Ida Manggala, Nilai Pancasila Masih Kuat Hidup di Masyarakat

RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Selatan — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo,...

Perhumas Perkuat Humas Daerah Lawan Hoaks Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Maraknya penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius...