BANJARBARUKALSELPEMERINTAHAN

Wakil Walikota Banjarbaru Sampaikan 4 Raperda usulan Pemkot Banjarbaru Dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru

328

Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Rapat tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Kota Banjarbaru. Bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin Pagi. (19/06/2023)

Ketua DPRD Banjarbaru, M. Fadliansyah Akbar mengatakan hadirnya Perda ini dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Banjarbaru.

Pengelolaan sampah yang dimaksud sendiri merupakan pengelolaan sampah rumah tangga. Ia juga menyoroti tentang sarana prasarana pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru. Baik dalam hal bak sampah maupun armada pengangkut sampah.

“Kita ingin ada program peremajaan untuk armada sampah yang lama. LH bisa mengganti armada baru di 2024 nantinya,” ungkap Fadli.

Raperda yang di tetapkan tersebut mengatur mengenai pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga menyampaikan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah kota agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun empat buah poin usulan rancangan tersebut mengatur tentang:

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022

Atas hal tersebut, Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru. (mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...