BANJARBARUKALSELPEMERINTAHAN

Wakil Walikota Banjarbaru Sampaikan 4 Raperda usulan Pemkot Banjarbaru Dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru

331

Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Rapat tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Kota Banjarbaru. Bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin Pagi. (19/06/2023)

Ketua DPRD Banjarbaru, M. Fadliansyah Akbar mengatakan hadirnya Perda ini dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Banjarbaru.

Pengelolaan sampah yang dimaksud sendiri merupakan pengelolaan sampah rumah tangga. Ia juga menyoroti tentang sarana prasarana pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru. Baik dalam hal bak sampah maupun armada pengangkut sampah.

“Kita ingin ada program peremajaan untuk armada sampah yang lama. LH bisa mengganti armada baru di 2024 nantinya,” ungkap Fadli.

Raperda yang di tetapkan tersebut mengatur mengenai pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga menyampaikan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah kota agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun empat buah poin usulan rancangan tersebut mengatur tentang:

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022

Atas hal tersebut, Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru. (mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...