TANAH BUMBU – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengajak mahasiswa dan masyarakat gemar menanam dan memelihara pohon secara mandiri dan berkelanjutan. Hal itu mengingat Kalsel baru’baru ini alami bencana banjir.
“Adanya Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 37 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau dimaksud dalam rangka untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup,” kata pria yang beken disapa Bang Dhin saat Sosialisasi Perda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (27/1).
Selain itu, ada beberapa poin yang perlu diketahui tentang Perda Revolusi Hijau. Perda ini dilahirkan berdasarkan resahan akan tutupan lahan yang terjadi di Kalsel. Dengan perda ini, perusahaan, pemerintah dan masyarakat, perlu meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan lahan bervegetasi di Kalsel.
Kemudian, menurunkan tingkat lahan kritis, meningkatkan produksi lahan, meningkatkan indeks lingkungan hidup, meningkatkan pengembangan pasca panen kayu dan produksi ikutannya, serta mengurangi risiko terjadinya bencana alam di Kalsel.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, bisa jadi pedoman pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kalsel,” sambung politisi PDI Perjuang kelahiran Tanah Bumbu ini.
Usai sosialisasi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalsel bersama Bendahara DPD Syafruddin H Maming, serta Fraksi PDI Perjuangan Tanah Bumbu, melakukan penanaman bibit pohon mangrove di tepian Pulau Burung.
Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang menegaskan pemerintah sangat serius merestorasi dan merehabilitasi hutan mangrove, hutan gambut dan lahan-lahan kritis dalam rangka penanganan perubahan iklim. (dr)



Leave a comment