JAKARTANASIONAL

UU TPKS Disahkan, Puan : Aturan Pelaksanaan Teknis Segera Disusun Pemerintah

351

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (12/4) menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.

Ketua DPR Dr (HC) Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.
“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan.

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu. Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.

“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Seturut dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan. “Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilis yang dikutip Selasa (12/4).

Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia mengatakan, proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja. “Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tuturnya.

Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden. Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain itu, PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual,” tambah Titi. (syl/*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kasus Meratus dan Pulau Panci Dibawa ke DPR RI

RETORIKABANUA.ID, Jakarta — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan membawa persoalan konflik...

Belasungkawa Mega: Antara Politik Hati dan Diplomasi Dunia

Oleh: Dahlan Iskan Naskah Dahlan Iskan yang berjudul “Bela Khamenei” menghadirkan refleksi...

Bang Dhin: Gelar Kehormatan Megawati Jadi Kebanggaan Bangsa

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

Haka Auto Mantap Ekspansi Besar di 2026, Optimistis Sambut Pertumbuhan BYD

RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 5 Februari 2026 – PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto),...