RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M. Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Kamis (4/9). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang dipimpin oleh hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, dengan anggota majelis hakim Feby Desry, SH dan Salma Safitri, SH. Dalam persidangan, Reza dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten, membingungkan dan berbelit-belit, khususnya terkait pengelolaan keuangan perusahaan.
Hakim menyoroti sejumlah kejanggalan, salah satunya soal pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah, yang oleh Reza disebut sebagai calo pengurus perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” kata Reza di hadapan majelis hakim.
Selain itu, beberapa nama yang disebut menarik dana dari perusahaan juga tidak dikenali Reza. Saat ditanya secara rinci, ia kerap tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Hal ini membuat majelis hakim harus mengulangi pertanyaan berkali-kali, hingga akhirnya menunjukkan rasa kesal.
Terdakwa pun tampak gugup dan sering melirik ke arah tim penasihat hukumnya. Hakim Salma Safitri bahkan secara tegas menyatakan bahwa Reza bisa saja berbohong, namun keterangan yang tidak konsisten bisa menjadi bahan pertimbangan hukum tersendiri.
“Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangannya tidak sinkron, kami akan menarik kesimpulan sendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja semuanya,” tegas Salma dengan nada tinggi.
Tidak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mencecar Reza, khususnya soal pencairan dana perusahaan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Salah satu fakta mencolok adalah pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Selisih dana yang besar ini menjadi sorotan karena tidak jelas peruntukannya.
Fakta lain yang diungkap adalah pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nilai Rp1,8 miliar. Namun belakangan diketahui, nilai sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta. Keterangan ini juga pernah disampaikan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Karena banyaknya perbedaan antara pernyataan terdakwa di persidangan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU beberapa kali harus membuka ulang dokumen BAP sebagai bahan klarifikasi.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
M. Reza Arpiansyah duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari sebesar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, Reza dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. (ms)

Leave a comment