BARABAI- JD (32), hanya bisa tertunduk pasrah. Dia ditangkap jajaran tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), lantaran menyimpan sabu seberat 3,03 gram.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini diringkus saat berada di rumahnya, di Desa Sungai Buluh RT 6, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (23/2) malam.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Subagyo mengatakan, penangkapan tersangka hasil laporan dari warga. Wilayah Sungai Buluh diduga sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan, kami temukan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,03 gram, yang terbungkus plastik bening,” terangnya, Rabu (24/2).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres HST dan akan diproses sesuai hukum berlaku. JD dijerat Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka diamankan barbuk berupa 8 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,03 gram, 3 buah plastik klip warna bening, 2 lembar kertas warna putih, 1 buah handphone hitam dan 1 buah tas warna cokelat.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. (jms)