BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menggelar rapat paripurna di aula H Mansyah Adrian, Rabu (24/2) pagi. Ini merupakan rapat ketiga dalam masa sidang I tahun 2021.
Dua raperda tersebut adalah Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua.
Rapat membahas dua rancangan peraturan daerah ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel Haji Supian HK didampingi wakil ketua M Syaripuddin. Acara dihadiri Pj Gubernur Kalsel Safrizal.
H Supian HK mengatakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terjamin keamanannya bagi penerima dan pemberi pelayanan kesehatan.
“Untuk menjamin standar mutu pelayanan kesehatan, setiap fasilitas harus melakukan akreditasi dan sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, berwenang melakukan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Dalam hal terjadi bencana yang berdampak pada kesehatan, maka pemerintah provinsi harus menyediakan anggaran penanganan akibat bencana.
Terkait Raperda Kebun Raya Banua, Safrizal menuturkan aruran ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangan kebun raya sebagai wahana konservasi tumbuhan atau wahana penelitian, pendidikan dan sebagai penyuluhan lingkungan.
“Dengan adanya Perda Kebun Raya Banua nanti, semoga kita dapat melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan. Sekaligus meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan,” ucapnya. (pdl)