Pulang Pisau – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (19/02).
Kunker ini disambut langsung oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Kesekretariatan Program Dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Medie Rolitae.
Komisi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, H. Zulfa Asma Vikra, mengatakan tujuan berkunjung dalam rangka berdiskusi dan menggali informasi berkenaan dengan keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas yang hanya memakan waktu lebih kurang lima tahun.
Mengingat saat ini Kalsel juga sedang bersiap untuk mengajukan usulan pembentukan 2 daerah otonom baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yakni Kabupaten Gambut Raya pemekaran dari Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
”Kedatangan kami ini untuk mengetahui sekaligus menanyakan kronologi keberhasilan pemekarana wilayah Kabupaten Kapuas dari Kabupaten Kapuas mengingat di Kalsel juga ada usulan pemekaran di 2 wilayah, yakni di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru”, jelasnya.
Selain itu, Anggota Komisi I, H. Burhanuddin juga menanyakan terkait strategi percepatan persetujuan pemekaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Masalah pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah berproses hanya saja kami menginginkan prosesnya bisa dipercepat”, tambah Anggota DPRD Kalsel Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Medie Rolitae menjelaskan, terkait hal ini kuncinya adalah di komunikasi yang intens dengan pihak-pihak terkait.
Diketahui saat ini pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas kini telah berusia 22 tahun. (mckalsel/humas/zy)

Leave a comment