BANJARBARUBUDAYAHUKUMKALSELPARIWISATAPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Sahkan 2 Raperda Baru, Harapkan Membawa Manfaat Bagi Kemajuan Kota Banjarbaru

305

BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa, (14/5).

Rapat ini turut dihadiri oleh Walikota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin beserta anggota dewan dan pejabat SKPD lingkup pemerintah kota Banjarbaru.

2 Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang riset dan Inovasi daerah, serta Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Ketua Pansus I Ahmad Nur Irsyad mengatakan, bahwa Raperda tentang riset dan inovasi daerah sudah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan mendalam.

“Dalam rapat paripurna ini Pansus I merekomendasikan Raperda tentang riset dan inovasi daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,”ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru M.Fadliansyah Akbar mengatakan bahwa dari hasil penyampaian ketua pansus, maka 2 raperda Kota Banjarbaru dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya mengatakan, hari ini DPRD Kota Banjarbaru telah mensahkan 2 buah raperda Kota Banjarbaru.

Menurutnya, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah ini untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah.

Dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disahkan dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.

“Mudah – mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya.

Diharapkan, dengan lahirnya dua raperda ini, dapat mendukung kebermanfaatan bagi kemajuan kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...