BANJARBARUBUDAYAHUKUMKALSELPARIWISATAPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Ini Pesan Ketua DPRD dan Walikota Usai Sahkan 2 Raperda Baru

292

BANJARBARU – Setelah kesepakatan pengesahan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) usulan Pemerintah Kota Banjarbaru, oleh DPRD Kota Banjarbaru, di Aula Graha Paripurna, Selasa (14/5).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, M.Fadliansyah Akbar, berikan pesan yakni menginginkan produk hukum tersebut dapat dijalankan sebaik-baiknya.

2 Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang riset dan Inovasi daerah, serta Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

“Jadi kita di DPRD Kota Banjarbaru mensupport terkait 2 perda yaitu Perda tentang Riset dan Inovasi daerah dan Perda tentang pelestarian fan pengelolaan cagar budaya,” jelasnya.

“Dengan adanya Perda ini semoga bisa menghadirkan terobosan dan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik, serta kemajuan kebudayaan yang dapat langsung dirasakan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, dirinya meminta dengan adanya Perda ini, kinerja SKPD dapat meningkat dengan baik.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya memaparkan garis besar dari 2 Raperda tersebut.

  1. Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
    Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah ini disahkan dengan tujuan, untuk menguatkan fondasi riset di Banjarbaru guna menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.

“Raperda tersebut untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah,” kata Aditya.

  1. Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
    Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disahkan memiliki makna untuk melindungi warisan budaya yang ada di Kota Banjarbaru, baik bangunan maupun warisan tak benda seperti budaya dan kesenian.

“Perda ini dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata,”terangnya Aditya.

“Mudah – mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya.

Diharapkan, dengan lahirnya dua raperda ini, dapat mendukung kebermanfaatan bagi kemajuan kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

Pemko Banjarbaru Peringati Hari Anak Nasional, Perkuat Komitmen Lindungi Hak Anak

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar puncak peringatan Hari Anak Nasional...

PLT Camat Kuranji Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Silaturahmi dan Konsolidasi di Desa Giri Mulya

KURANJI – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kecamatan...