RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (14/7) untuk mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Syabani Rasul, ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, serta para pimpinan SKPD dan perwakilan instansi vertikal.
Dalam pemaparannya, Sekda Yulian menegaskan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam bentuk program dan kebijakan strategis.
“RPJMD ini menjadi acuan utama pembangunan daerah, selaras dengan RPJPD, RPJMN, dan program prioritas nasional,” jelas Yulian.
Adapun visi yang diusung dalam dokumen RPJMD 2025–2029 adalah “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab”. Fokus utama pembangunan akan diarahkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah daerah merumuskan tujuh misi pembangunan, yakni:
Peningkatan mutu pendidikan
Peningkatan layanan kesehatan
Penguatan ketahanan pangan
Pembangunan infrastruktur yang merata
Pelestarian lingkungan hidup
Pengembangan seni dan budaya daerah
Reformasi tata kelola pemerintahan
DPRD Tanah Bumbu menyambut baik penyampaian RPJMD ini dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama komisi-komisi terkait. Proses ini menjadi langkah awal menuju penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Ini adalah titik awal penting dalam menentukan arah pembangunan Tanah Bumbu lima tahun ke depan,” ujar pimpinan rapat. (thr)



Leave a comment