BATULICIN – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem mengklarifikasi informasi-informasi tak benar mengenai dirinya, Jumat (8/1). Baik yang diberitakan beberapa media online, media sosial, maupun yang menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
“Saya bukan diberhentikan. Tetapi mengundurkan diri. Pengunduran diri itu karena saya tak memungkinkan lagi untuk kembali aktif sebagai sekretaris daerah,” ungkapnya.
Menurut Rooswandi, ia sudah bertemu dan bicara dengan Bupati Tanbu Sudian Noor, beberapa waktu lalu.
“Bupati menyampaikan bahwa saya tak mungkin lagi kembali sebagai sekdakab. Saya kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri per tanggal 30 Desember 2020. Karena itu, terbitlah surat persetujuan bupati. Otomatis saya diberhentikan,” tuturnya.
Surat yang dimaksud Rooswandi adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor : T/882/007/M.P.3/BUP/1/2021. Dalam surat ini disebutkan, Rooswandi Salem, NIP 197709302003121007, Pangkat/Gol Pembina Utama Muda, IV/c diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Keputusan itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2021.
Masalah ini, lanjut dia, tak ada kaitannya dengan sanksi pelanggaran disiplin. Sebab, konsekuensinya hanya pada wilayah administratif. Misalnya penundaan kenaikan pangkat dan gaji. Atau disebut hukuman disiplin.
Dengan mundur dan diberhentikannya dari jabatan sekda, bukan berarti Rooswandi dipecat sebagai seorang ASN, seperti pegawai negeri kebanyakan. Tetapi, tetap melekat hak dan kewajian sebagai staf tanpa jabatan.
Rooswandi juga menepis isu yang beredar bahwa dirinya membidik jabatan sekretaris daerah di Kota Banjarmasin. Kebetulan saat ini pejabat sekda di sana kosong.
“Ha ha ha, entah dari mana isu itu berasal. Yang jelas, saya akan mencoba peruntungan untuk berkarir sebagai ASN di kementerian. Tolong doanya,” ucap Rooswandi. (*)
Leave a comment