HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Pukul 17.00 Sore, Objek Wisata HST Harus Tutup, Tak Boleh Ada Hiburan!

392

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal dan libur akhir tahun. Salah satu poinnya mengatur aktivitas di objek wisata yang ada di daerah ini.

Bupati HST A Chairansyah mengizinkan tempat wisata untuk dibuka dengan syarat pihak pengelola harus memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

“Juga waktu operasional objek wisata kita batasi sampai pukul 17.00 Wita. Tidak menyelenggarakan hiburan seperti organ tunggal dan sejenis,” tegas bupati dalam SE nomor 556/347/Disporapar/2020.

Pemerintah daerah juga sudah menyosialisasikan SE ini kepada pengelola objek wisata. Sosialisasi digelar untuk melihat bagaimana skema penerapan protokol kesehatan.

“Minggu lalu kita ke lapangan bersama tim untuk melihat penerapan protokol kesehatan. Semoga bisa lebih baik,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dengan MUI dalam Pengukuhan Pengurus Baru 2026–2031

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil...

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Bendungan Riam Kiwa untuk Kendalikan Banjir

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus didorong sebagai solusi pengendalian...

HUT ke-27 Banjarbaru Meriah, Gubernur Pemprov Kalsel Ajak Perkuat Kolaborasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Puncak peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru berlangsung meriah...

Kartoyo Apresiasi Warga Desa Ida Manggala, Nilai Pancasila Masih Kuat Hidup di Masyarakat

RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Selatan — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo,...