BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal dan libur akhir tahun. Salah satu poinnya mengatur aktivitas di objek wisata yang ada di daerah ini.
Bupati HST A Chairansyah mengizinkan tempat wisata untuk dibuka dengan syarat pihak pengelola harus memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
“Juga waktu operasional objek wisata kita batasi sampai pukul 17.00 Wita. Tidak menyelenggarakan hiburan seperti organ tunggal dan sejenis,” tegas bupati dalam SE nomor 556/347/Disporapar/2020.
Pemerintah daerah juga sudah menyosialisasikan SE ini kepada pengelola objek wisata. Sosialisasi digelar untuk melihat bagaimana skema penerapan protokol kesehatan.
“Minggu lalu kita ke lapangan bersama tim untuk melihat penerapan protokol kesehatan. Semoga bisa lebih baik,” pungkasnya. (syl)