HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Pukul 17.00 Sore, Objek Wisata HST Harus Tutup, Tak Boleh Ada Hiburan!

431

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal dan libur akhir tahun. Salah satu poinnya mengatur aktivitas di objek wisata yang ada di daerah ini.

Bupati HST A Chairansyah mengizinkan tempat wisata untuk dibuka dengan syarat pihak pengelola harus memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

“Juga waktu operasional objek wisata kita batasi sampai pukul 17.00 Wita. Tidak menyelenggarakan hiburan seperti organ tunggal dan sejenis,” tegas bupati dalam SE nomor 556/347/Disporapar/2020.

Pemerintah daerah juga sudah menyosialisasikan SE ini kepada pengelola objek wisata. Sosialisasi digelar untuk melihat bagaimana skema penerapan protokol kesehatan.

“Minggu lalu kita ke lapangan bersama tim untuk melihat penerapan protokol kesehatan. Semoga bisa lebih baik,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

H. Muhidin Minta Warga Hemat Listrik, PLN Targetkan Sistem Normal Awal Agustus

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengimbau masyarakat untuk menghemat...

Bang Dhin Desak Investigasi Independen Pemadaman Listrik, Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., yang...

Grand Final Duta GenRe 2026, Pemkab Kotabaru Cetak Generasi Muda Berprestasi

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,...