KALSELKOTABARUPemkab KotabaruPemprov Kalsel

Pemprov Kalsel & Pemkab Kotabaru Gelar Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah

110

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru resmi menjalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Gebyar Panutan Pajak 2025. Program ini berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025 dan diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor mendapat keringanan berupa penghapusan seluruh tunggakan dan denda pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan 2 hingga 5 tahun ke atas cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Tak hanya itu, Samsat Kotabaru juga memberikan diskon 25% untuk PKB dan diskon 34,17% untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berlaku sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025.

“Tujuannya jelas, meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Plt. Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/10).

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemprov Kalsel akan menggelar Gebyar Panutan Pajak 2025 berupa undian berhadiah khusus untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) pada Desember mendatang.

Sementara itu, Kabupaten Kotabaru juga akan mengadakan undian tersendiri pada November 2025, hasil kolaborasi antara UPPD Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru. Hadiah utama yang disiapkan antara lain:

  • 2 unit sepeda motor

  • TV, kulkas

  • dan berbagai hadiah hiburan menarik lainnya

UPPD Samsat Kotabaru juga memiliki layanan unggulan bernama “Jemput Antar”, yakni pelayanan pajak kendaraan yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami ingin memberikan kemudahan. Layanan jemput antar ini dibuat untuk membantu masyarakat yang kesulitan datang langsung ke Samsat,” jelas Ahmad Fauzi.

Guna mendukung suksesnya program ini, UPPD Samsat juga aktif melakukan sosialisasi, seperti membagikan brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, serta kantor-kantor dinas. Petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait tata cara mengikuti program pemutihan dan informasi seputar pajak kendaraan.

Ahmad Fauzi mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kotabaru agar tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program hanya berlangsung hingga akhir Desember.

“Manfaatkan momen ini sebaik mungkin. Semoga ke depan, semua wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh membayar pajak tepat waktu,” tutupnya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemkab Kotabaru Gandeng BSI Tingkatkan Layanan dan Literasi Keuangan ASN

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia...

Kartoyo Apresiasi Warga Desa Ida Manggala, Nilai Pancasila Masih Kuat Hidup di Masyarakat

RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Selatan — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo,...

Perhumas Perkuat Humas Daerah Lawan Hoaks Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Maraknya penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius...

Pendidikan Kalsel Masih Timpang, DPRD Desak Perbaikan Menyeluruh

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Sektor pendidikan di Kalimantan Selatan menunjukkan kemajuan di sejumlah...