RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD, Kamis (5/3). Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengatakan penyesuaian aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Menurutnya, perubahan regulasi ini juga bertujuan memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.
Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Kota menilai penyesuaian regulasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, sistem pengelolaan pajak diharapkan semakin baik dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, keselarasan aturan daerah dengan kebijakan nasional juga dinilai dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Banjarmasin.
Pemerintah pun menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan kebijakan ini dapat dipahami dengan baik. Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur kota, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Yamin menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, pemerintah siap melakukan penyesuaian.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika ke depan ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (ms)


