RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Zona Inspirasi Lantai 3 Bapperida Kotabaru, Rabu (19/8) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin.
Forum tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik.
Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, pilar-pilar sosial, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
Dalam sambutannya, Eka Saprudin mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi momentum penting bagi Pemkab Kotabaru, khususnya Dinas Sosial, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, standar pelayanan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pelayanan juga harus mudah dipahami, transparan, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, Eka meminta seluruh peserta forum aktif memberikan masukan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi terhadap standar pelayanan yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
“Keterlibatan berbagai unsur dalam forum ini akan memperkaya perspektif pemerintah dalam menyusun pelayanan sosial yang semakin baik, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak membangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis.
“Mari kita bangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Nurvisa, mengatakan Dinas Sosial menjadi salah satu wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Tugas kami memastikan tidak ada PPKS yang tertinggal, tidak ada penyandang masalah sosial yang tidak terlayani,” ujarnya.
Nurvisa mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari peserta FKP menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan Dinas Sosial.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, responsif dan humanis.
Forum Konsultasi Publik ini juga bertujuan menggali masukan konkret mengenai standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, forum diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara masyarakat, lembaga sosial dan pemerintah.
Dari forum tersebut diharapkan tersusun standar pelayanan yang jelas, terukur dan mencerminkan kebutuhan masyarakat. Kesepakatan dalam implementasi standar pelayanan juga diharapkan dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat antarpihak.
Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru dan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mc)
