Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan menghibahkan Rp 40 miliar lebih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk penyelengaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyaluran dana hibah itu tertuang pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken Bupati Kabupaten Balangan, H Abdul Hadi, bersama KPU dan Bawaslu Balangan di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, belum lama ini.
Penandatanganan NPHD dilakukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan, untuk kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam Pilkada yang akan dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2024.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, pemilihan kepala daerah biayanya dibebankan kepada APBD dan bisa juga dibantu oleh APBN. Artinya APBD wajib membiayai, sedangkan APBN bisa membantu bisa tidak.
Ada pun dana yang dihibahkan, Rp 30,1 miliar untuk KPU dan Rp 13,3 miliar untuk Bawaslu.
Perbedaan jumlah ini sesuai dengan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi, dan bukan untuk dibanding-bandingkan tanpa dasar.
“Adapun untuk penyaluran dana hibah dibagi menjadi dua tahapan. Pertama pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 2024 sebanyak 60 persen,” katanya.
Bupati meminta dana hibah harus dipergunakan secara transparan dan harus didukung dengan administrasi yang tertib, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dia berharap, tidak ada kendala nanti dalam penyaluran atau pembayaran hibah. Agar semua kegiatan dan tahapan yang diperlukan dapat terlaksana dengan baik, dan pilkada serentak di daerah bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan dengan tetap dalam suasana rukun, damai dan tenteram.
“Semoga tidak ada kendala dalam pembayaran, agar semua berjalan lancar dan tercipta pilkada damai,” pungkasnya. (humas/mcbalangan/bii)