KALSELTABALONG

Operasi Yustisi di Pasar Muara Uya, 7 Warga Kedapatan Langgar Prokes Covid-19

404

TANJUNG – Dalam operasi penegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 202, Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Muara Uya menggelar operasi yustisi di pasar mingguan setempat.

Petugas menemukan 7 warga abai terhadap Prokes Covid-19.

Petugas memberikan dua jenis sanksi sebagaimana tercantum dalam Perbup tersebut.

“Dari 7 pelanggar prokes Covid-19, 4 orang diberi teguran lisan dan 3 lainnya yang diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, Minggu (11/7) sore.

Ia mengatakan, dengan meningkatkannya operasi yustisi ini, harapannya dapat mencegah penyebaran klaster baru penyebaran Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Ia juga mengimbau warga untuk patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai masker dan tidak berkerumun. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Evaluasi APBD Kalsel 2025: Belanja Terserap 82,76 Persen, SILPA Tembus Rp2,97 Triliun

BANJARBARU – Realisasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat...

Gubernur Pemprov Kalsel Cek Karhutla Pengayuan, Suhu Bara Gambut Turun 90 Deraja

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin meninjau langsung penanganan kebakaran...

Pemprov Kalsel Perkuat Aset Daerah, Enam Wilayah Terima Program Rp. 687 Miliar

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan spesifik Komisi...

Bang Dhin Ajak Kader PDI Perjuangan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Kemarau

KOTABARU, RETORIKABANUA.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin...