KALSELTABALONG

Operasi Yustisi di Pasar Muara Uya, 7 Warga Kedapatan Langgar Prokes Covid-19

374

TANJUNG – Dalam operasi penegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 202, Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Muara Uya menggelar operasi yustisi di pasar mingguan setempat.

Petugas menemukan 7 warga abai terhadap Prokes Covid-19.

Petugas memberikan dua jenis sanksi sebagaimana tercantum dalam Perbup tersebut.

“Dari 7 pelanggar prokes Covid-19, 4 orang diberi teguran lisan dan 3 lainnya yang diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, Minggu (11/7) sore.

Ia mengatakan, dengan meningkatkannya operasi yustisi ini, harapannya dapat mencegah penyebaran klaster baru penyebaran Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Ia juga mengimbau warga untuk patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai masker dan tidak berkerumun. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dalam Ramah Tamah di Palangkaraya

RETORIKABANUA.ID, Palangkaraya — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama istri sekaligus Ketua...

Ketua DPRD Kalsel Ikuti Retret Nasional di Magelang

RETORIKABANUA.ID, Magelang — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menghadiri kegiatan...

Kasus Meratus dan Pulau Panci Dibawa ke DPR RI

RETORIKABANUA.ID, Jakarta — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan membawa persoalan konflik...

DPRD Kalsel Dukung Penuh Polda Berantas Narkoba

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungan...