KALSELTABALONG

Operasi Yustisi di Pasar Muara Uya, 7 Warga Kedapatan Langgar Prokes Covid-19

386

TANJUNG – Dalam operasi penegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 202, Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Muara Uya menggelar operasi yustisi di pasar mingguan setempat.

Petugas menemukan 7 warga abai terhadap Prokes Covid-19.

Petugas memberikan dua jenis sanksi sebagaimana tercantum dalam Perbup tersebut.

“Dari 7 pelanggar prokes Covid-19, 4 orang diberi teguran lisan dan 3 lainnya yang diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, Minggu (11/7) sore.

Ia mengatakan, dengan meningkatkannya operasi yustisi ini, harapannya dapat mencegah penyebaran klaster baru penyebaran Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Ia juga mengimbau warga untuk patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai masker dan tidak berkerumun. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hadiri Puncak Hari Jadi ke-76 Kotabaru

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, menghadiri...