TANJUNG – Dalam operasi penegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 202, Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Muara Uya menggelar operasi yustisi di pasar mingguan setempat.
Petugas menemukan 7 warga abai terhadap Prokes Covid-19.
Petugas memberikan dua jenis sanksi sebagaimana tercantum dalam Perbup tersebut.
“Dari 7 pelanggar prokes Covid-19, 4 orang diberi teguran lisan dan 3 lainnya yang diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, Minggu (11/7) sore.
Ia mengatakan, dengan meningkatkannya operasi yustisi ini, harapannya dapat mencegah penyebaran klaster baru penyebaran Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.
Ia juga mengimbau warga untuk patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai masker dan tidak berkerumun. (mid)

Leave a comment