RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Lembaran sejarah baru ditorehkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan Wali Kota, Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota, Ananda. Dalam 100 hari kerja pertama, mereka berhasil mendorong lahirnya sebuah regulasi penting: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Selasa (10/6) lalu, dan menjadi satu-satunya perda sejenis di Kalimantan, serta yang kedua di Indonesia. Sebuah pencapaian yang memberikan nilai tambah besar bagi kota yang dikenal dengan keberagaman suku, budaya dan agamanya.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyambut baik lahirnya perda ini. Menurutnya, Perda Rumah Mediasi akan memperkuat upaya penyelesaian sengketa masyarakat melalui cara damai, tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat bisa menyelesaikan persoalan terlebih dahulu lewat mediasi. Ini akan menciptakan suasana kota yang lebih kondusif dan harmonis,” ujar Yamin.
Ia menambahkan, ruang lingkup mediasi tak hanya terbatas pada persoalan perdata, tetapi juga bisa mencakup tindak pidana ringan, seperti pencurian dalam keluarga atau kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi, menjelaskan bahwa perda ini mewajibkan setiap kelurahan di Banjarmasin memiliki ruang mediasi. Masyarakat juga diberikan hak untuk membentuk Rumah Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat.
“Wilayah yang kondusif tentu memberi dampak positif bagi investasi. Investor akan merasa aman menanamkan modalnya di Banjarmasin, yang tentu akan menunjang target kita mewujudkan kota yang maju dan sejahtera,” tegas Machli.
Dukungan terhadap perda ini juga datang dari tingkat nasional. Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, menilai langkah Banjarmasin sangat sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di MA, kebijakan yang diambil Pemkot Banjarmasin ini sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah agar tidak langsung masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Sebagai kota dengan latar belakang masyarakat yang majemuk, kehadiran Perda Rumah Mediasi menjadi solusi nyata dalam menciptakan kedamaian sosial. Tak hanya sebagai perangkat hukum, perda ini adalah langkah preventif yang humanis, serta bentuk komitmen pemerintah dalam membangun Banjarmasin sebagai kota yang damai, adil, dan sejahtera. (ms)

Leave a comment