BALANGANHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Kejari Balangan Musnahkan Belasan Gram sabu dan Ribuan Obat

326

Balangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan sebanyak 11,92 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 1.084 butir obat daftar G. Barang bukti itu dari sejumlah kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2022 hingga Mei 2023.

“Pada kegiatan ini kami bersama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda, memusnahkan berbagai barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Balangan, Fajar Gurindro, Selasa (13/6).

Fajar menuturkan, pemusnahan barang bukti sudah direncanakan, yaitu akan dilakukan minimal setahun dua kali. Untuk kali ini adalah semester pertama dan nantinya juga akan dilaksanakan pada semester kedua.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.

Kemudian, untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (mcbalangan/bii)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...