BANJARMASIN – Polda Kalsel menetapkan empat karyawan PT CAS sebagai tersangka atas kecelakaan di terowongan tambang manual Km 33 Desa Mentawakan Mulia, Kecamatan Mantewe.
“Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Kalsel Irje Rikwanto dalam keterangan pers, Senin (8/2) sore.
Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Romadhona (KTT), Joko Siswoyo (manajer operasional), Safrudin (wakil pengawas lapangan dan Untung Suprayogi (pengawas tambang).
Mantan Kapolda Maluku Utara ini menjelaskan, polisi tidak sembarang melakukan penetapan, melainkan sudah melalui proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan disimpulkan, peristiwa yang menggegerkan itu terjadi setelah PT CAS melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di sebelah bagian barat, sekitar 250 meter dari pintu masuk tambang yang berada dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Air dan lumpur masuk ke dalam lubang tambang, karena dinding lubang tambang arah barat yang berbatasan dengan bekas galian tambang di konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia yang sudah menjadi danau jebol. Air dan lumpur tak terbendung hingga menerobos masuk ke lubang.
Lubang tambang tempat lokasi kejadian itu seharusnya tidak boleh lagi digali. Tapi pihak perusahaan malah membiarkan warga menambang secara manual, tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan.
“Kesimpulan penyidik, setelah pemeriksaan, memang ada kesalahan dari PT CAS,” cetusnya.
Karena terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana Pasal 359 KUHP.
“Hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” tuntas Rikwanto. (syl)