AMUNTAI – Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua orang penadah hasil pencurian.
Mereka adalah FI (37) sebagai pelaku pencurian, MU (29) dan ER (21) sebagai penadah hasil curian. Semuanya warga Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 lemari es, 1 kipas angin termos nasi berbeda merek, 1 sepeda warna silver dengan merk family, 1 handphone merek Vivo warna hitam, 1 obeng belah, 1 jaket berwarna hitam bertulisan besar, 1 jaket berwarna biru bertulisan cardinals, 1 kendaraan roda dua merek Honda Beat warna orange dengan Nopol KT 6609 EQ, 1 sinter kepala dan file rekaman CCTV.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kepada petugas, para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dan penadahan barang hasil curan itu. Saat ini mereka sudah berada di Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” kata M Andi, Minggu (27/6).
Pelaku Fl disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 KUHP dan untuk para terduga penadahan yang dikenakan Pasal 480 KUHP.
Penangkapan berawal dari laporan korban, Raudah, warga Jalan Pembalah Batung Desa Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, yang kehilangan sejumlah barang di rumahnya pada hari Jumat (25/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban pulang ke rumah, dan barang-barang miliknya sudah raib. Kondisi rumah berhamburan.
Barang milik korban tersebut diambil pelaku pada Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta,” pungkas Iptu M Andi Patinasarani. (mid)