BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali (Pilwali) Kota. Rencananya akan digelar tanggal 28 April 2021.
“Pemungutan suara akan digelar tanggal 28 April,” kata Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah, Kamis (25/3) siang.
Hasil rapat internal, komisioner sepakat memilih tanggal tersebut, karena masih perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hanya saja, program tahapan sosialisasi masih dirancang.
Selain itu, KPU juga harus merekrut petugas KPPS dan PPK baru. Kemudian melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap petugas di lapangan. Tentu bukan soal mudah, perlu waktu. Meski batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) 30 hari kerja, namun pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar setiap tahapan berjalan lancar.
“Proses rekrutmen petugas sedang proses,” tambahnya.
Mengenai kesiapan logistik, Rahmi menjelaskan masih dalam perhitungan. Sebab pemenuhan logistik erat kaitannya dengan anggaran. (syl)
Leave a comment