retorikabanua.id,BARABAI- Sudah sepekan terduga pembunuh dua bocah di HST, Sutarti, dirawat di RS Kandangan Poli Kejiwaan. Ia sedang menjalani masa observasi untuk dilihat kesehatan mental dan jiwanya.
Dalam sepekan itu juga sikap Sutarti tidak menunjukkan perubahan. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan terhadap perilaku dan sikapnya
“Masih seperti yang dulu, belum ada perubahan, masih sering meracau seperti awal dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono, Rabu (2/12).
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kesehatan kejiwaan, Sutarti akan menjalani masa observasi selama tujuh hari. Jika masih belum ada hasil, maka ditambah tujuh hari lagi. Jika dalam 14 hari masih belum ada perubahan masa observasi ditambah tujuh hari lagi.
“Jika sudah 21 hari dan masih saja belum berubah, maka akan dirawat inap,” jelasnya.
Saat ini penanganan ibu muda 27 tahun itu sepenuhnya diserahkan oleh pihak rumah sakit. Namun pihak keluarga diperolehkan jika ingin menjenguk. Kalau Sutarti memang memiliki gangguan kejiwaan, maka tidak akan dikenakan pidana. Lalu bagaimana jika hasil observasi ternyata Sutarti sehat?

“Akan disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Kemudian hukuman ditambah sepertiga karena membunuh anak kandung,” bebernya.
Sampai sekarang penyidik sudah memeriksa lima saksi dari kasus ini. Pihaknya tinggal menunggu hasil observasi keluar untuk menetapkan status Sutarti. “Para saksi sudah dimintai keterangan. Selain hasil observasi kejiwaan, kami juga menunggu hasil visum,” pungkasnya. (*)