RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang telah dilakukan.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, saat kegiatan penyampaian hasil pemeriksaan tematik BPK RI. Pemeriksaan ini mencakup sektor lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, ketahanan pangan, serta pengelolaan Bank Kalsel.
Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tematik BPK menjadi masukan penting bagi Pemprov Kalsel dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin akuntabel dan berkelanjutan.
“Pemeriksaan tematik ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan harus dibarengi dengan penguatan pengendalian dan pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis. Dengan begitu, hasil pembangunan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar H. Muhidin di Banjarbaru, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, seluruh pemeriksaan kinerja tematik tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalsel akan memfokuskan perbaikan ke depan pada tiga langkah utama. Pertama, memperkuat basis data dan integrasi informasi sebagai dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Kedua, meningkatkan kepatuhan serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di lapangan. Ketiga, mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan agar menghasilkan perbaikan sistem yang nyata dan berkelanjutan.
“Keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK merupakan salah satu indikator penting akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Berdasarkan data tindak lanjut, terdapat 451 rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih terbuka untuk periode 2005 hingga 2025. Hingga 3 Desember 2025, sebanyak 276 rekomendasi telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI. Dari jumlah tersebut, 118 rekomendasi telah dinyatakan selesai, sementara 158 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat dan menertibkan tindak lanjut rekomendasi, khususnya melalui penguatan peran Inspektorat sebagai koordinator pengendalian internal.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin seluruh perangkat daerah dalam melengkapi eviden tindak lanjut secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami meyakini bahwa tindak lanjut ini harus menghasilkan perbaikan sistem, mulai dari penguatan regulasi internal, penegasan pembagian peran, menutup celah pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (ms)


