BANJARMASINHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Gubernur Kalsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

341

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

“Diraihnya predikat opini WTP ini berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dari jajaran Pemprov Kalsel bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang terus memberikan arahan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik,” ucap Sahbirin pada Rapat Paripurna di Banjarmasin, Selasa (16/5).

Disampaikan Sahbirin, Pemprov Kalsel telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebab, pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ungkap Sahbirin.

Sahbirin menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel serta bermanfaat untuk masyarakat.

“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggungjawabkan keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Sahbirin.

Di sisi lain, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyampaikan, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan.

“Dari rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Supian HK mengatakan pimpinan dan anggota DPRD akan memantau penyelesaian tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya.

“Dari LHP akan kami manfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” jelas Supian.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

Pemko Banjarmasin Datangi PLN Pusat, Sampaikan Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Atas arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Wakil...

PLT Camat Kuranji Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Silaturahmi dan Konsolidasi di Desa Giri Mulya

KURANJI – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kecamatan...