TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada rapat paripurna, Rabu (13/7).

Yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat sendiri dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus.
Said Ismail menyampaikan tujuan dari dua Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD Tanah Bumbu. Diantaranya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Selanjutnya, juga untuk mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Terakhir, untuk menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Semoga, dengan adanya Perda ini nantinya bisa lebih mensejahterakan masyakarat Tanah Bumbu,” pungkas Said Ismail. (thr)

Leave a comment