BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, Kamis (14/11/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrea Atma Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, Hj Narni beserta jajaran pemerintah daerah.
Hj Narni mengatakan penetapan Propemperda merupakan tonggak penting untuk memastikan regulasi pembangunan daerah dapat dirancang secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang erat antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini diatur dalam Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penyusunan Perda harus melalui perencanaan yang sistematis melalui Propemperda. Hal ini menjadi landasan hukum yang konsisten dengan visi pembangunan daerah.
Hj Narni menekankan bahwa Propemperda bukan hanya sekadar daftar peraturan yang dirancang, tetapi juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Harapan untuk kolaborasi yang berkelanjutan melalui penetapan Propemperda 2025, DPRD dan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas penyusunan regulasi yang berorientasi pada hasil.
Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjalin erat demi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Dengan langkah ini, Kabupaten Tanah Bumbu semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah yang inklusif dan progresif. (*)

Leave a comment