RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 resmi memutuskan pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di ruang utama Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/11).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, serta dihadiri Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut hadir melalui Asisten Pemerintahan Umum yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, dijelaskan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan Propemperda 2025 dengan mencabut tiga judul Raperda.
Raperda pertama yang dicabut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda). Pencabutan ini dilakukan karena tanggapan atas rekomendasi hasil evaluasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan tersebut belum terselesaikan. Selain itu, hasil pembahasan di tingkat eksekutif menyimpulkan bahwa perusahaan belum memenuhi syarat kelayakan untuk menerima tambahan penyertaan modal.
Raperda kedua yang dicabut adalah Perubahan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya, Raperda ketiga yang dicabut adalah Perubahan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Alasan pencabutan adalah karena peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum ditetapkan. Pemerintah khawatir terjadi ketidaksesuaian jika Raperda ditetapkan lebih dulu sebelum aturan pelaksana undang-undang diterbitkan.
Pemerintah dan DPRD menegaskan bahwa pencabutan ini telah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan perkembangan terbaru terkait peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil agar produk hukum daerah tetap sinkron dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan perbedaan teknis di kemudian hari. (thr)


