RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Isu penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional kembali mencuat dan memicu respons luas dari publik. Kekhawatiran muncul karena potensi ancaman terhadap kelestarian kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis utama di Kalimantan Selatan. Diketahui bahwa sekitar 119.779 hektare kawasan Pegunungan Meratus diusulkan untuk ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Berbagai kelompok masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, mahasiswa, hingga tokoh publik menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan pembangunan di sekitar Meratus tidak mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak-hak masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan kawasan tersebut selama berabad-abad.
Salah satu suara kuat datang dari Berry Nahdian Forqan, mantan Direktur Eksekutif Walhi (2008–2012). Ia menekankan bahwa Pegunungan Meratus merupakan “jantung ekologis” Pulau Kalimantan karena perannya bagi iklim, sumber air, keanekaragaman hayati, hingga ruang hidup masyarakat lokal. Menurutnya, setiap rencana atau kebijakan yang berdampak pada kawasan ini harus dikelola secara transparan dan berbasis kajian ilmiah yang mendalam.
“Tidak boleh ada penggusuran, pemindahan atau penghilangan hak masyarakat adat,” tegas Berry. Ia menilai bahwa proses pembangunan harus mengutamakan keadilan, keterbukaan dan perlindungan komunitas adat yang menjadi bagian penting dari identitas sosial-budaya daerah.
“Menjadikan Meratus sebagai Taman Nasional tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat justru merupakan bentuk pengabaian terhadap masyarakat Adat Dayak di kawasan tersebut,” lanjutnya.
Kader PDI Perjuangan Kalsel itu juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengakomodasi empat poin penting dalam Resolusi Meratus, yang telah disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil. Berry menilai resolusi tersebut mencerminkan keresahan mendalam masyarakat adat dan pegiat lingkungan terhadap potensi hilangnya ruang hidup serta terancamnya keberlanjutan ekologi Meratus.
“Empat poin resolusi ini bukan sekadar daftar tuntutan, tetapi representasi aspirasi rakyat. Pemerintah wajib membuka ruang dialog yang adil, transparan dan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.
Berry juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap risiko ekologis dan sosial jika kebijakan konservasi diterapkan tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat kawasan Meratus. Dengan mengakomodasi tuntutan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan, partisipatif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa Pegunungan Meratus harus tetap menjadi ruang hidup aman bagi masyarakat adat dan generasi mendatang.
Empat Resolusi Meratus:
-
Menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan.
-
Mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
-
Mendesak Kementerian Kehutanan RI menghentikan seluruh proses penetapan taman nasional tersebut.
-
Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengimplementasikan Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (thr)
