DPRD KotabaruKOTABARUPemkab Kotabaru

DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Atur Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

7

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mengatur kawasan tanpa asap rokok dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan milik daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, lantai 3.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Murdianto, dalam rapat paripurna tersebut.

Agenda rapat mencakup penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama dan ditandatangani oleh pihak terkait.

Dua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Murdianto, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar berjalan lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berharap kedua regulasi tersebut dapat segera memasuki tahapan penetapan dan pengundangan sesuai prosedur yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di daerah.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto saat membacakan sambutan Bupati.

Untuk mendukung pelaksanaan kedua regulasi tersebut, pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyusunan aturan teknis apabila diperlukan.

Aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan kebijakan di lapangan sehingga tujuan pembentukan peraturan daerah dapat tercapai secara efektif.

Dengan adanya regulasi mengenai kawasan tanpa asap rokok, upaya perlindungan kesehatan masyarakat diharapkan semakin kuat. Adapun pengaturan pengelolaan BUMD diharapkan mampu mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik dan mendorong kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

Persetujuan kedua Raperda ini menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mc)

Related Articles

Masjid Baitul Abror Gelar Pasar Murah, Beras Dijual Rp. 53 Ribu

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Masjid Jami Baitul Abror menggelar program sosial berupa distribusi...

Gerai Ikan Murah Kotabaru Diserbu Warga, 100 Kg Ikan Ludes Diminati

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Gerai Ikan Murah yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru...

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa...

Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Hadapi Dunia Kerja

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Sebanyak 79 mahasiswa Diploma III Politeknik Kotabaru resmi diwisuda...