RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) bersama Konfederasi Serbusaka dan Gebraks (Gerakan Serikat Buruh Kalimantan Selatan).
RDP tersebut digelar setelah ratusan anggota Serbusaka dan Gebraks menggelar aksi di kawasan objek wisata Siring Laut. Massa terlebih dahulu berorasi, kemudian melanjutkan aksi menuju Gedung DPRD Kotabaru untuk menyampaikan tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi dan usulan yang disampaikan para perwakilan buruh. Ia menegaskan bahwa DPRD telah mencapai satu pemahaman terkait rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tuntutan dan usulan dari Serbusaka sudah kami terima. Ada tiga poin penting sebagai hasil dari rapat hari ini,” ungkap Suwanti.
Ia menjelaskan tiga poin tersebut, yaitu:
-
Tuntutan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah diakomodasi, bahkan sudah diparipurnakan pada 17 November 2025.
-
Terkait usulan UMSK, di mana buruh meminta penetapan tidak lagi berbasis nominal melainkan persentase, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum Dewan Pengupahan.
-
DPRD siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disetujui untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami sudah menyampaikan tindak lanjutnya, dan pembahasan akan terus dilakukan bersama dewan pengupahan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan dunia usaha,” tambah Suwanti. (ms)
