RETORIKABANUA.ID, Rantau – Pemerintah Kabupaten Tapin menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kalsel.
Bupati Tapin, H. Yamani, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif tersebut. Ia menilai kehadiran Posbankum sebagai terobosan penting untuk memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa.
“Posbankum adalah langkah nyata untuk mempermudah akses keadilan serta menyediakan informasi hukum yang cepat, tepat dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, layanan hukum tidak hanya harus dinikmati warga kota, tetapi juga masyarakat desa yang sering mengalami keterbatasan informasi dan kendala jarak. Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan Tapin, ia berharap kesadaran masyarakat tentang hukum semakin meningkat.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum, memahami hak-haknya dan menyelesaikan masalah sesuai prosedur yang benar,” kata Yamani.
Bupati Tapin juga menegaskan dukungan penuh Pemkab terhadap komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Tapin menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Pemkab Tapin siap bersinergi untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang hukum,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan pembentukan Posbankum dan penguatan Zona Integritas sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang merata serta pemerintahan yang bersih.
“Dua langkah besar ini akan memperkuat pondasi masyarakat yang lebih adil, makmur dan sejahtera,” tutup Bupati Yamani. (ki)
