RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nelayan, Selasa (3/9) bertempat di DPRD Kotabaru.
Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD, Awaludin menerima 8 tuntutan dari Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
Suwanti menyampaikan delapan poin yang disepakati dalam RDP akan dikoordinasikan dengan beberapa stekholder untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait, salah satunya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Kalsel.
8 poin tuntutan, yaitu :
- Pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan mengunput data informasi.
- Operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan siap pada jam pelayanan.
- Meminta Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
- Kepada instansi terkait, dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaiknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
- Pemkab dan DPRD Kotabaru mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
- Mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.
- Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.
- Mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.

Leave a comment