RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi digelar sebagai wadah untuk menampung aspirasi serta mencari solusi atas persoalan lahan yang tengah berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Suwanti membuka rapat dengan menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menilai komunikasi konstruktif menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan bahwa isu lahan di Pulau Laut Timur merupakan persoalan strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi. Pemerintah daerah, katanya, akan mempertimbangkan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat maupun instansi teknis dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya meninjau ulang kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi dialog lanjutan dengan berlandaskan prinsip keterbukaan dan keseimbangan. Setiap informasi dan data yang masuk dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penyelesaian.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Pada sesi penutup, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi serta mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi serta mengantisipasi dampaknya bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dibahas khusus dengan melibatkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup rapat, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi semua pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi terus diperkuat pada tahap tindak lanjut berikutnya. (ms)
