RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarbaru masa jabatan 2024–2026 serta usul pengangkatan Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (29/6) dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty. Sebelum agenda dimulai, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
Dari total 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru, sebanyak 27 anggota hadir, sedangkan tiga anggota lainnya berhalangan hadir, termasuk Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.
“Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 27 anggota hadir dan tiga orang berhalangan hadir. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan,” ujar Neni Hendriyawaty saat membuka rapat.
Agenda pergantian pimpinan DPRD mengacu pada Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta mekanisme yang ditetapkan oleh partai politik pengusung.
Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Banjarbaru menyepakati usulan pemberhentian Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dari jabatan Ketua DPRD. Pada saat yang sama, rapat juga menyetujui Muhammad Syahrial sebagai calon Ketua DPRD Kota Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Neni Hendriyawaty menyampaikan bahwa keputusan rapat merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, dan ketentuan partai politik. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sehingga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tetap terjaga demi kepentingan masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil rapat paripurna selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Wali Kota Banjarbaru untuk memperoleh peresmian pengangkatan Ketua DPRD.
Pelantikan Ketua DPRD yang baru akan dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan proses persetujuan dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (hm)


