RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (7/7).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru itu juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta memperhatikan belanja wajib, standar pelayanan minimal dan program prioritas kepala daerah.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD sekaligus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Tema pembangunan Kota Banjarbaru pada 2027 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru 2025–2029.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga menetapkan sejumlah target indikator makro pembangunan pada 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 7 persen, angka kemiskinan turun menjadi 3,24 persen, tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,73 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 82,71, serta Gini Rasio sebesar 0,25.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1,156 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 447,88 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 708,73 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp. 1,326 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 1,119 triliun, belanja modal Rp. 197,78 miliar, belanja tidak terduga Rp. 5 miliar, serta belanja transfer Rp. 5 miliar.
Dengan proyeksi tersebut, APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp. 170,3 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Wali Kota berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027 dapat segera dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga menghasilkan nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kebijakan anggaran diharapkan mampu mendorong pembangunan yang terukur, produktif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (mc)


