KOTABARUPemkab Kotabaru

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN Lewat Sosialisasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DIS

11

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7). Kegiatan diikuti 100 ASN secara langsung, sementara ASN dari seluruh perangkat daerah mengikuti secara daring melalui Zoom.

Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai ketentuan, prosedur dan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan ASN yang disiplin, profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, yang membuka kegiatan mewakili pemerintah daerah, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Kotabaru atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah berbagi pengetahuan mengenai berbagai regulasi terbaru di bidang kepegawaian.

“Peraturan di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN harus terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin dan akuntabel,” katanya.

Anang berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh berbagai kebijakan kepegawaian yang berlaku sehingga penerapannya di lingkungan kerja dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi lagi kesalahan dalam penerapan aturan kepegawaian di setiap perangkat daerah,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, serta Annisa Yasfa Nabilla.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh ASN semakin memahami aturan disiplin, mampu menerapkannya secara konsisten, serta memanfaatkan aplikasi I-DIS secara optimal guna mendukung tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan dan akuntabel. (mc)

Related Articles

Kafilah MTQ Kotabaru Raih Peringkat 4, Pemkab Berikan Bonus Rp. 265 Juta

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar syukuran sekaligus menyerahkan bonus kepada...

WKRI Kotabaru Ajak Perempuan Kelola Sampah Lewat Eco Enzyme

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kotabaru menggelar pertemuan rutin...

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda dalam Rapat Paripurna

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Kotabaru Perkuat Layanan Aduan Publik Lewat SP4N-LAPOR

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)...