Minggu, 15 Desember 2024
BerandaKALSELBANJARMASINBicara Bukti, Ini Upaya Sang Petahana Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19

Bicara Bukti, Ini Upaya Sang Petahana Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19

retorikabanua.id,BANJARMASIN – Di awal hingga di pengujung akhir tahun 2020 ini, pemerintah kota dihadapkan pada penanganan Covid-19. Upaya-upaya pemulihan dilakukan sang petahana Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat.

Ada banyak kebijakan yang dilakukan melalui peraturan wali kota, diantaranya pencabutan Peraturan Direktur PDAM Bandarmasih terkait pemakaian tarif 10 kubik.

Pencabutan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan kebijakan ini telah bersinergi dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin terkait dengan penghapusan pajak hotel dan restoran selama 3 bulan.

Pemotongan sebelum pencabutan 10 kubik pun sudah dilakukan pemerintah dengan pemotongan 50% tagihan PDAM atau diskon 50% untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan jumlah pelanggan mencapai 21 ribu lebih. Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya.

“Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat Covid-19,” ujar Ibnu.

Termasuk juga, beberapa kebijakan lain diberlakukan, yakni pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota, penghapusan tagihan sewa Rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI