HUKUMHULU SUNGAI TENGAHKALSELPEMERINTAHAN

DPRD dan DPPPA-KB Kalsel Sosialisasi kan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Barabai

481

Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, di aula Kantor Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (3/11).

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Athaillah Hasbi, yang turut hadir mengatakan, sosialisasi ini sesuai dengan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, agar publik atau masyarakat umum, terutama para perempuan tahu payung hukum pemberdayaan mereka dan perlindungan anak.

Dirinya juga menambahkan, perempuan khususnya ibu-ibu memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelajaran untuk anak-anak di tingkat keluarga.

“Juga menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan NKRI, memperkokoh persatuan dan kesatuan. Selain itu, melaksanakan konstitusi, demokrasi, tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA-KB Kalsel, Adi Santoso turut langsung membuka kegiatan sosialisasi untuk kaum perempuan ini.

Adi Santoso mengatakan, sosialisasi ini diadakan dalam rangka untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Yakni dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuandan anak, meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasan dan perlindungan terhadap perempuandan anak-anak,” jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber, Ketua Pusat Studi Gender Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin, DR. Nurhikmah, SH, MH, MM., menyampaikan bahwa, dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak sangat buruk, seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya.

“Hal itu perlu waktu yang lama untuk memulihkan si korban, sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera, bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan. Dan perlu aktif dalam melapor ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten,” tutupnya. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...